Santunan
  Daftar Santunan

Batas Pertanggungan

  Biaya pengobatan dan perawatan
1. Penggantian Pengobatan : Penggantian biaya pengobatan untuk cedera atau sakit yang diderita Tertanggung di luar negeri.

US$ 50.000

2. Biaya Evakuasi : Menanggung semua biaya yang dikeluarkan AIAS untuk evakuasi pengobatan darurat.

Biaya Sebenarnya

3. Biaya Repatriasi : Menanggung semua biaya-biaya yang dikeluarkan AIAS untuk memulangkan (Jenazah) tertanggung ke tempat asalnya Indonesia.

Biaya Sebenarnya

4. Kunjungan Perjalanan : Dalam hal Tertanggung dirawat di rumah sakit, perusahaan akan membayar tiket ekonomi pulang pergi serta biaya penginapan bagi seorang keluarga Tertanggung untuk menemaninya.

US$ 3.000

5. Perlindungan Anak : Perusahaan akan membayar tiket ekonomi pulang pergi serta biaya penginapan untuk seorang Anggota keluarga untuk menemani Anak di bawah umur dan mengawalnya pulang kembali ke Indonesia.

 

US$ 3.000

 

   Pembatalan dan Pengurangan Perjalanan

6. Pembatalan Perjalana : Santunan untuk hilangnya biaya-biaya perjalanan dan akomodasi yang telah di bayar dimuka sebelum keberangkatan dari Indonesia.

US$ 2.500

7. Pengurang Perjalanan : Pengganatian biaya perjalanan dan akomodasi karena setelah dimulainya Perjalanan Tertanggung harus mempersingkat Perjalannya yang disebabkan oleh Meninggal, Sakit atau Cedera Serius Tertanggung atau Keluarga Tertanggung di Indonesia.

 

US$ 2.500

 

 Kehilangan dan Keterlambatan

8. Bagasi dan Harta Benda Pribadi : Santunan untuk kehilangan atau kerusakan Bagasi dan Harta Benda Pribadi yang ada dalam Bagasi. Batas setiap jenis barang adalah US$ 300

US$ 1000

9. Keterlambatan Bagasi : Membayar US$ 50 untuk setiap 12 jam berturut-turut keterlambatan Bagasi karena salah pengirim

US$ 500

10. Penundaan Perjalanan/Penerbangan : Membayar US$ 50 untuk setiap 12 jam berturut-turut penundaan.

US$ 500

11. Pembajakan Pesawat Udara : Membayar US$ 50 per hari jika pesawat udara yang ditumpangi dibajak lebih dari 12 jam berturut-turut.

US$ 500

 Kecelakaan Diri

12. Meninggal Dunia & Cacat Tetap : Meninggal Dunia Cacat tetap akibat kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari sejak kecelakaan yang terjadi selama perjalanan.

US$ 500

 Jaminan

13. Tanggung Jawab Pribadi : Perusahaan akan membayar ganti rugi untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian Tertanggung.

US$ 100.000

 Perlindungan Rumah

14. Isi Rumah : Menggantikan kerusakan isi rumah karena kebakaran selama rumah tersebut ditinggal untuk suatu perjalanan yang ditanggung oleh polis.

US$ 5.000

 

 Premi

Jangka Waktu Pertanggungan

Hanya Tertanggung

Tertanggung & Suami/Istri

Tertanggung & Keluarga

 

Regional

INT'L

Regional

INT'L

Regional

INT'L

1-4 Hari

10

13 19 25 25 46
5-6 Hari 18 23 34 44 45 81
7-8 Hari 25 33 48 63 63 116
9-10 Hari 32 42 61 80 80 14
11-15 Hari 42 54 80 103 105 189
16-20 Hari 56 70 106 133 140 245
21-25 Hari 70 84 133 160 175 294
26-30 Hari 83 96 158 182 208 336
Tambahan Perminggu 18 23 34 44 45 81
Regional Brunei, Malaysia, Singapura, Philipina, Vietnam, Thailand, Hongkong, Kamboja

 

  Pengecualian

Berikut adalah ringkasan dari pengecualian dalam polis. Silahkan mengacu pada keterangan selengkapnya di dalam Polis Anda.

  • Kondisi Sudah diderita sebelumnya dimana tertanggung sudah mendapatkan perawatan medis, diagnosa, konsultasi atau resep pengobatan dalam waktu 12 bulan sebelum berlakunya Polis ini, atau saran pengobatan atau perawatan yang dianjurkan oleh dokter dalam waktu 12 bulan sebelum berlakunya Polis ini.

  • Kehilangan/kerugian yang diakibatkan oleh perang, revolusi atau pemberontakan.

  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau usaha penganiayaan diri sendiri.

  • Kehamilan atau melahirkan, penyakit kelamin, AIDS, gangguan mental dan syaraf.

  • Tertanggung melakukan kegiatan-kegiatan berikut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mengendarai sepeda motor, berburu, perjalanan udara (selain sebagai penumpang yang membayar dalam suatu penerbangan komersial), mendaki gunung atau memanjat tebing, hiking/tracking ke suatu daerah yang terpencil (kecuali disertai penunjuk jalan berlisensi), semua kegiatan di bawah air menggunakan peralatan nafas buatan (kecuali berada di bawah pengawasan seorang instruktur selam yang sah/berwenang). Pengecualian ini tidak berlaku hanya apabila kegiatan tersebut sudah diberitahukan sebelumnya kepada Perusahaan dan Perusahaan menyetujui kegiatan tersebut dengan menerbitkan endorsement di dalam Polis, dan Tertanggung dikenakan tambahan premi.

  • Tertanggung terlibat dalam kegiatan olah raga profesional atau akan atau dapat menerima penghasilan atau imbalan dari melakukan kegiatan olah raga profesional tersebut.

  • Segala kerugian atau kerusakan dikarenakan Tertanggung ikut serta dalam suatu perlombaan ketangkasan mobil/motor.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi :

K.I.A Tours & Travel
Harmoni:

021 (3448886)
email: tour_kia@cbn.net.id
Ascott:
(021) 390-1966
email: turi_kiatours@cbn.net.id
Polim:
(021) 7233666
email: kiatours@cbn.net.id
Kelapa Gading:
(021) 45851838
email: kiatours_ktc@cbn.net.id