Asuransi Perjalanan

Bab 1. Biaya-biaya Medis

 

Memberikan penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat cedera karena kecelakaan atau sakit karena penyakit (hanya cedera karena kecelakaan yang dijamin untuk Perjalanan Domestik) pada saat Tertanggung melakukan perjalanan. Biaya tanggungan sendiri sebesar USD 20.00 (untuk Perjalanan Internasional), atau Rp. 250.000,- (untuk Perjalanan Domestik).
Bab 2. Biaya-biaya Evakuasi

 

Menanggung semua biaya yang dibutuhkan Global Assistance & Healthcare* untuk memindahkan Tertanggung ke tempat berobat lain dengan fasilitas yang lebih lengkap atau kembali ke tempat tinggalnya di Indonesia akibat cedera karena kecelakaan atau sakit karena penyakit (hanya cedera karena kecelakaan yang dijamin untuk Perjalanan Domestik).

Bab 3. Biaya-biaya Repatriasi

 

Menanggung semua biaya yang dibutuhkan Global Assistance & Healthcare* apabila Tertanggung perlu direpatriasi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di Indonesia atau bahkan memulangkan jenazah Tertanggung kembali ke tempat tinggalnya di Indonesia akibat cedera karena kecelakaan atau sakit karena penyakit (hanya cedera karena kecelakaan yang dijamin untuk Perjalanan Domestik).

Bab 4. Santunan Harlan Rumah Sakit

 

Memberikan tunjangan uang tunai harian apabila Tertanggung harus dirawat lebih dari 24 jam sebagai pasien rawat inap di Rumah Sakit akibat cedera karena kecelakaan atau sakit karena penyakit (hanya cedera karena kecelakaan yang dijamin untuk Perjalanan Domestik).

Bab 5. Kecelakaan Diri

 

Memberikan jaminan keuangan terhadap resiko meninggal dunia atau cacat tetap akibat Kecelakaan yang terjadi selama perjalanan.

Bab 6. Pembatalan Perjalanan

 

Memberikan penggantian atas hilangnya uang muka (deposit) yang telah dibayarkan dimuka jika Tertanggung terpaksa harus membatalkan perjalanannya akibat hal-hal yang tertera didalam polls.

Bab 7. Pengurangan Perjalanan

 

Memberikan penggantian atas timbulnya biaya-biaya perjalanan dan akomodasi tambahan, atau hilangnya biaya-biaya yang telah dibayarkan dimuka tetapi tidak digunakan karena Tertanggung terpaksa harus mempersingkat perjalanannya.

Bab 8. Penundaan Penerbangan

 

Memberikan USD 50.00 untuk setiap 12 jam penuh berturut-turut penundaan akibat cuaca buruk, kerusakan pesawat atau pemogokan.

Bab 9. Keterlambatan Bagasi

 

Memberikan penggantian berdasarkan bukti pembelian atas barangbarang pembelian darurat untuk pakaian-pakaian dan perlengkapan mandi/kosmetik akibat kesalahan pengiriman setelah Tertanggung tiba 12jam atau lebih selama perjalanan di luar negeri.

Bab 10. Kehilangan Bagasi

 

Memberikan penggantian atas kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang milik pribadi yang ada didalamnya. Batas setiapjenis barang: USD 250.00 (berlaku untuk Perjalanan Internasional), atau Rp. 150.000,- (berlaku untuk Perjalanan Domestik).

Bab 11. Pembajakan Pesawat Udara

 

Memberikan uang tunai sebesar USD 100.00 (berlaku untuk Perjalanan Internasional), atau Rp. 200.000,- (berlaku untuk Perjalanan Domestik) per hari apabila terjadi peristiwa pembajakan atau penyanderaan selama lebih dari 12jam penuh berturut-turut atas pesawat yang ditumpangi.

Bab 12. Tanggung Jawab Hukum

 

Memberikan penggantian atas biaya-biaya yang timbul akibat tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian Tertanggung selama perjalanan.

Bab 13. Bantuan Perjalanan selama 24 jam penuh

 

Global Assistance & Healthcare*akan memberikan informasi dan bantuan penuh kepada Tertanggung apabila Tertanggung membutuhkan bantuan dalam keadaan darurat kapan saja dan dimana saja selama 24jam penuh.

 

Hal-hal Penting :
  • Pada saat penutupan polis ini berlaku,Tertanggung harus berada di Indonesia dan dalam keadaan sehat, bebas dari gangguan fisik atau cacat badan dan bukan untuk mendapatkan perawatan medis dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan, jika tidak maka klaim dapat dibatalkan.

  • Pertanggungan berlaku untuk mereka yang berusia minimal 1 (satu) tahun hingga maksimal usia 70 (tujuh puluh) tahun. Bagi mereka yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun hanya diperbolehkan membeli Rencana B.

  • Premi tidak dapat dikembalikan jika polis ini telah berlaku. 4. Maksimum periode pertanggungan polis ini adalah 87 hari.

  • Brosur ini bukan merupakan kontrak asuransi dan hanya berisi informasi mengenai asuransi perjalanan secara umum, peraturan mengenai pengecualian, pembatasan ketentuan, persyaratan dan kondisi dapat dibaca didalam polis.

 

Pengecualian Umum untuk semua Bab :

Dibawah ini adalah ringkasan pengecualian umum yang tercantum didalam polis. Tertanggung dianjurkan membaca polis untuk keterangan selengkapnya.

  • Penyakit yang sudah diderita sebelumnya (Pre-existing Condition) dimana Tertanggung sudah menerima pengobatan, diagnosa, konsultasi medis clan resep obat, atau perawatan yang telah dianjurkan oleh dokter dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal berlakunya polis.

  • Kehamilan termasuk melahirkan (termasuk operasi ceasar), menggugurkan atau keguguran dan semua cedera atau sakit yang berhubungan dengan kandungan, kelainan mental atau syaraf termasuk tapi tidak terbatas pada sakit jiwa, cacat bawaan lahir atau kondisi bawaan apapun dari Tertanggung.

  • Kerugian akibat peperangan, kerusuhan sipil, revolusi, pendudukan atau aksi militer, terrorisme & sabotase.

  • Segala kerugian yang diderita sehubungan dengan profesi Tertanggung.

  • Larangan-larangan atau peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

  • Segala tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tertanggung, penyitaan, penahanan, perusakan, pemusnahan oleh petugas bea cukai atau petugas berwenang lainnya.

  • Mengemudikan kendaraan bermotor (selain sebagai penumpang), berburu, menunggang kuda, ikut serta dalam suatu jenis perlombaan ketangkasan atau kompetisi, rally, balapan segala macam jenis kendaraan, olah raga musim dingin, olah raga professional, olah raga berbahaya seperti panjat tebing, turun tebing, terjun payung atau tandem, parasiling, parachuting, hand gliding, bungee jumping, sky diving, high diving, dll, melakukan perjalanan udara (selain sebagai penumpang dalam suatu penerbangan komersil). Menelusuri gua, mendaki gunung atau perjalanan jauh (hiking/trecking) ke suatu daerah terpencil, kecuali disertai penunjuk jalan (guides) yang sah/berwenang, demikian pula halnya dengan kegiatan dibawah air yang menggunakan perlengkapan nafas buatan kecuali berada dibawah pengawasan seorang instruktur selam yang sah/berwenang dan dengan tambahan premi.