|
Asuransi Perjalanan |
|
| Bab 1. Biaya-biaya Medis | |
|
|
Memberikan penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat cedera karena kecelakaan atau sakit karena penyakit (hanya cedera karena kecelakaan yang dijamin untuk Perjalanan Domestik) pada saat Tertanggung melakukan perjalanan. Biaya tanggungan sendiri sebesar USD 20.00 (untuk Perjalanan Internasional), atau Rp. 250.000,- (untuk Perjalanan Domestik). |
| Bab 2. Biaya-biaya Evakuasi | |
|
|
Menanggung semua biaya yang dibutuhkan Global Assistance & Healthcare* untuk memindahkan Tertanggung ke tempat berobat lain dengan fasilitas yang lebih lengkap atau kembali ke tempat tinggalnya di Indonesia akibat cedera karena kecelakaan atau sakit karena penyakit (hanya cedera karena kecelakaan yang dijamin untuk Perjalanan Domestik). |
|
Bab 3. Biaya-biaya Repatriasi |
|
|
|
Menanggung semua biaya yang dibutuhkan Global Assistance & Healthcare* apabila Tertanggung perlu direpatriasi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di Indonesia atau bahkan memulangkan jenazah Tertanggung kembali ke tempat tinggalnya di Indonesia akibat cedera karena kecelakaan atau sakit karena penyakit (hanya cedera karena kecelakaan yang dijamin untuk Perjalanan Domestik). |
|
Bab 4. Santunan Harlan Rumah Sakit |
|
|
|
Memberikan tunjangan uang tunai harian apabila Tertanggung harus dirawat lebih dari 24 jam sebagai pasien rawat inap di Rumah Sakit akibat cedera karena kecelakaan atau sakit karena penyakit (hanya cedera karena kecelakaan yang dijamin untuk Perjalanan Domestik). |
|
Bab 5. Kecelakaan Diri |
|
|
|
Memberikan jaminan keuangan terhadap resiko meninggal dunia atau cacat tetap akibat Kecelakaan yang terjadi selama perjalanan. |
|
Bab 6. Pembatalan Perjalanan |
|
|
|
Memberikan penggantian atas hilangnya uang muka (deposit) yang telah dibayarkan dimuka jika Tertanggung terpaksa harus membatalkan perjalanannya akibat hal-hal yang tertera didalam polls. |
|
Bab 7. Pengurangan Perjalanan |
|
|
|
Memberikan penggantian atas timbulnya biaya-biaya perjalanan dan akomodasi tambahan, atau hilangnya biaya-biaya yang telah dibayarkan dimuka tetapi tidak digunakan karena Tertanggung terpaksa harus mempersingkat perjalanannya. |
|
Bab 8. Penundaan Penerbangan |
|
|
|
Memberikan USD 50.00 untuk setiap 12 jam penuh berturut-turut penundaan akibat cuaca buruk, kerusakan pesawat atau pemogokan. |
|
Bab 9. Keterlambatan Bagasi |
|
|
|
Memberikan penggantian berdasarkan bukti pembelian atas barangbarang pembelian darurat untuk pakaian-pakaian dan perlengkapan mandi/kosmetik akibat kesalahan pengiriman setelah Tertanggung tiba 12jam atau lebih selama perjalanan di luar negeri. |
|
Bab 10. Kehilangan Bagasi |
|
|
|
Memberikan penggantian atas kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang milik pribadi yang ada didalamnya. Batas setiapjenis barang: USD 250.00 (berlaku untuk Perjalanan Internasional), atau Rp. 150.000,- (berlaku untuk Perjalanan Domestik). |
|
Bab 11. Pembajakan Pesawat Udara |
|
|
|
Memberikan uang tunai sebesar USD 100.00 (berlaku untuk Perjalanan Internasional), atau Rp. 200.000,- (berlaku untuk Perjalanan Domestik) per hari apabila terjadi peristiwa pembajakan atau penyanderaan selama lebih dari 12jam penuh berturut-turut atas pesawat yang ditumpangi. |
|
Bab 12. Tanggung Jawab Hukum |
|
|
|
Memberikan penggantian atas biaya-biaya yang timbul akibat tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian Tertanggung selama perjalanan. |
|
Bab 13. Bantuan Perjalanan selama 24 jam penuh |
|
|
|
Global Assistance & Healthcare*akan memberikan informasi dan bantuan penuh kepada Tertanggung apabila Tertanggung membutuhkan bantuan dalam keadaan darurat kapan saja dan dimana saja selama 24jam penuh. |
Hal-hal Penting :
Pengecualian Umum untuk semua Bab : Dibawah ini adalah ringkasan pengecualian umum yang tercantum didalam polis. Tertanggung dianjurkan membaca polis untuk keterangan selengkapnya.
|
